Disnakertrans Jatim gelar penandatangan perjanjian kinerja dengan 958 ASN

Disnakertrans Jatim gelar penandatangan perjanjian kinerja dengan 958 ASN
Kepala Disnakertrans Jawa Timur Setajit (kiri) saat melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2018 dengan 958 ASN di lingkungan Disnakertrans Jatim. FOTO: sarifa-lensaindonesia.com

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menggelar penandatangan perjanjian kinerja tahun 2018 dengan 958 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnakertrans.

Acara dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Budi Sulistyo yang mewakili Sekdaprov Jatim Sukardi saat sedang berhalangan hadir.

Dijelaskan Budi, perjanjian kinerja ini memang diwajibkan untuk setiap ASN sesuai dengan Permen PAN Nomor 53 Tahun 2014 dan Pergub Jatim Nomor 55 Tahun 2015.
Perjanjian kinerja ini merupakan janji pegawai dengan atasannya untuk melaksanakan kinerjanya dengan baik dan bertanggung jawab.

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan upacara apel pagi tersebut, pihaknya berpesan agar dalam melaksanakan tugasnya ASN harus menjaga perilaku (akhlak dan budi pekerti).

“Hal ini merupakan etika ASN, perilaku ini harus kita jaga dalam berinteraksi, tidak hanya dalam lingkup pekerjaan tapi juga dalam kehidupan bermasyarakat termasuk media sosial,” katanya pada lensaindonesia.com ditemui usai acara di Kantor Disnkertrans Jatim, Jalan Dukuh Menanggal Selatan No. 124-126 Surabaya, Senin (22/01/2018).

Tak hanya itu, Budi Sulistyo juga menekankan larangan ASN untuk ikut menyebarkan berita bohong (hoax), kebencian kepada siapapun, termasuk pada pimpinan.

“Ketika etika, moral, dan perilaku tidak terpuji dilakukan ASN, pasti membawa dampak buruk. Lebih baik pelihara keutuhan, kekompakan, kebersamaan, dan kesatuan bangsa, terutama dijajaran Pemprov Jatim,” tegas dia.

Terlebih, lanjutnya, saat ini telah memasuki tahun politik di tahun 2018 maka seluruh ASN diharapkan untuk ingat terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/2016 yang menyebutkan netralitas ASN wajib dilaksanakan. Jika tidak netral maka akan ada konsekuensinya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Budi juga mengharapkan Disnakertrans Jatim bisa mempertahankan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ‘A’ agar lebih lebih baik lagi ditahun mendatang. “Saya yakin di jajaran Disnakertrans Jatim semuanya telah berjalan dengan baik,” imbuh dia.

Ditambahkan Kepala Disnakertrans Jatim Setiajit, adanya perjanjian kinerja ini maka mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi dan seluruh komponen staf mempunyai komitmen yang sama dalam menjabarkan target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang telah ditentukan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf.

Ia juga mengatakan kalau perjanjian kinerja tidak hanya untuk mengejar nilai SAKIP ‘A’ saja, sebab SAKIP merupakan tolok ukur saja.

“Perjanjian kinerja sesungguhnya sangat penting dalam mengendalikan manajamen. Dengan perjanjian kinerja, maka outcome dan output bisa dipastikan,” tukas mantan Kabiro Organisasi Setdaprov Jatim ini.@sarifa/adv

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.