Didesak 54 guru besar, apakah Arief Hidayat akan mundur dari Mahkamah Konstitusi?

Didesak 54 guru besar, apakah Arief Hidayat akan mundur dari Mahkamah Konstitusi?
Arief Hidayat Hak atas foto DETIKCOM Image caption Arief Hidayat menjadi hakim MK sejak 2013. Pada 2015, ia terpilih menggantikan Hamdan Zoelva di kursi Ketua MK.

Sebanyak 54 guru besar dari berbagai universitas di Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mundur dari jabatannya.

Desakan moral itu muncul karena Arief telah mendapat dua sanksi etik berupa teguran lisan, selama menjadi orang nomor satu di MK sejak 2013.

"Meski ini bukan perbuatan pidana, tapi sanksi moral seharusnya justru lebih berat daripada sanksi badan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati, di Jakarta, Jumat (09/02).

Sulistyowati khawatir kepercayaan publik terhadap MK akan terus menurun. Ia beralasan, Arief dijatuhi sanksi etik setelah dua hakim MK divonis bersalah dalam perkara suap, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Sementara itu, Mayling Oey, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, menyebut Arief sepatutnya mundur karena tidak lagi sesuai dengan kriteria hakim konstitusi sebagai negarawan.

Mayling berkata, dalam khazanah akademik, hakim konstitusi dapat disebut sebagai 'wakil Tuhan' di dunia. "Keputusan MK final dan mengikat, jadi hakimnya harus berintegritas hampir seperti malaikat," tuturnya.

Hak atas foto BBC INDONESIA Image caption Sulistyowati menyebut sanksi etik di negara maju dianggap lebih berat daripada sanksi pidana.

Selain Sulistyowati dan Mayling, beberapa guru besar yang turut meneken desakan moral agar Arief mundur dari MK adalah Denny Indrayana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Asyumardi Azra dari UIN Syarif Hidayatullah.

Ada pula Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto; Syamsuddin Harris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Frans Limahelu dari Universitas Airlangga.

BBC Indonesia telah meminta tanggapan Arief terkait desakan ini. Melalui pesan singkat, ia mengirim tautan berita yang secara umum menyebut desakan mundur itu datang dari kelompok liberal.

Adapun, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menilai persoalan ini seharusnya selesai pasca putusan Dewan Etik terhadap Arif.

"Apa kata Dewan Etik, itulah yang kemudian dipatuhi dan dijadikan pegangan," ujarnya kepada BBC Indonesia.

Bagaimana putusan MK setelah ini?

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang Perdana, menilai keteguhan Arief tidak mundur dari MK akan mempengaruhi penilaian publik terhadap putusan yang diambilnya.

Herlambang berkata, hal itu setidaknya terlihat pada putusan MK atas konstitusionalitas hak angket DPR terhadap KPK.

"Putusan itu seakan mengkonfirmasi catatan Dewan Etik yang menyebut adanya perjanjian tentang judicial review itu," kata Herlambang.

Dalam putusan sanksi teguran lisan untuk Arief, Dewan Etik mencatat, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut ada lobi politik antara Arief dan lembaganya.

Desmond adalah satu-satunya anggota DPR yang mengutarakan itu kepada Dewan Etik. Dua legislator lain yang diperiksa Dewan Etik membantah adanya lobi.

Hak atas foto BBC INDONESIA Image caption Herlambang Perdana menilai putusan MK akan menuai polemik dari para pihak yang terdampak, jika Arief tidak mundur.

Kamis kemarin (08/02), lima hakim MK, termasuk Arief, menyatakan DPR dapat memeriksa KPK melalui pansus angket. Sementara empat hakim MK lainnya menyebut KPK bukan bagian dari eksekutif atau objek pemeriksaan angket.

Meski demikian, Herlambang menilai efektivitas desakan moral para guru besar ini tidak dapat diukur. Ia berkata, seruan para profesor itu merupakan penanda standar etik yang seharusnya dimiliki penegak hukum.

"Standar hukum memang tidak ada, itu tergantung Pak Arief Hidayat sendiri, menunggu sanksi ketiga atau keempat."

"Tapi kalau memang tidak mau mundur, bagaimana kami mengajarkan etika profesi kepada mahasiswa," kata Herlambang.

Katebelece

Sanksi etik pertama didapatkan Arief karena mengirim katebelece atau surat pendek kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, April 2015.

Arief menitipkan katebelece itu kepada familinya yang berstatus jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pada surat pendeknya, Arief menulis, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".

Hak atas foto DETIKCOM Image caption Arief Hidayat merupakan hakim MK yang diusulkan DPR. Selain dari DPR, hakim MK juga diusulkan Mahkamah Agung dan Presiden.

Meski Widyo Pramono membantah menerima katebelece itu, April 2016, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Arief.

Menurut Dewan Etik MK, sanksi berat urung diberikan kepada Arief karena Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengakui perbuatannya.

Arief mengklaim, ia menitipkan seorang jaksa muda kepada petinggi Kejaksaan Agung semata-mata agar karier jaksa itu meningkat.

'Dekati DPR'

Arief mendapatkan sanksi etik kedua pada 11 Januari 2018. Serupa sebelumnya, hukuman itu berupa teguran lisan dengan derajat pelanggaran etik ringan.

Hukuman itu keluar karena Arief terbukti bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Hak atas foto DETIKCOM Image caption Politikus Partai Gerindra, Desmond Mahesa, mengaku kepada Dewan Etik MK, membicarakan kesepakatan politik tertentu dengan Arief Hidayat.

Dewan Etik MK menyatakan, pertemuan itu berlangsung ketika Arief hendak menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan, untuk kembali menjadi hakim konstitusi.

Namun Dewan Etik MK tidak menganggap pertemuan Arief dan anggota DPR yang akan menyeleksinya itu sebagai lobi politik.

Faktanya, pada 7 Desember 2017, DPR menyatakan Arief lolos uji kelayakan dan kepatutan. Artinya ia dapat duduk sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua.

Kriminalisasi LGBT

Dalam tiga bulan terakhir, setidaknya terdapat uji peraturan perundang-undangan yang memicu kontroversi di publik.

Salah satunya yang menuai pro dan kontra itu adalah judicial review tiga pasal KUHP yang mengatur perzinahan, pemerkosaan, dan percabulan anak.

Pemohon, Euis Sunarti, meminta MK memperluas tiga aturan pidana itu, termasuk untuk menjerat hubungan sesama jenis.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Empat dari sembilan hakim, termasuk Arief Hidayat, menyatakan pendapat yang berbeda dengan putusan uji materi yang menolak perluasan pasal perzinahan.

Pada putusannya, MK menolak mengabulkan permintaan itu. Alasannya, MK tidak berwenang membuat norma hukum baru, hak yang dipegang pemerintah dan DPR.

Majelis hakim MK mengambil putusan itu melalui pemungutan suara, dengan total lima hakim menolak dan empat menerima.

Arief merupakan satu dari tiga hakim lain yang berpendapat definisi perzinahan sepatutnya disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

Dalam konteks yang sama, namun di luar persidangan, Arief menyebut hubungan sesama jenis tidak cocok berkembang di Indonesia, negara yang menganut konstitusi religius.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.