DPRD Konsel Minta HGU PT Kapas tak Diperpanjang

KAMALUDDIN/KENDARI POS
Anggota DPRD Konsel, Ansari Taulo (memakai topi) saat melakukan monitoring lahan pada kawasan HGU PT Kapas Indah Indonesia di tiga desa.

KENDARIPOS.CO.ID — Monitoring terhadap lahan hak guna usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia dilakukan anggota komisi I DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama pemerintah pada tiga desa. Masyarakat di Desa Lambaka dan Ambesea di Kecamatan Laeya serta Desa Lalonggombu di Kecamatan Lainea meminta agar izin HGU PT Kapas Indah Indonesia tidak diperpanjang. Izin perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu akan berakhir 31 Desember 2019. Anggota Komisi I DPRD Konsel, Ansari Tawulo usai melakukan monitoring di lokasi tersebut menjelaskan, masyarakat telah menduduki lahan PT Kapas sejak tahun 1998 saat perusahaan sudah tak beroperasi.

“Masyarakat beranggapan bahwa lahan seluas 2.393 hektare adalah milik nenek moyang mereka. Sehingga saat perusahaan ini tidak berjalan lagi, mereka kembali membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam bahkan membangun tempat tinggal,” ungkapnya, rabu (14/2). Dengan dasar itu, masyarakat meminta pada pemerintah terkait agar izin HGU PT Kapas Indah Indonesia tidak dilanjutkan. “Dari pada jadi lahan tidur dan tidak dimanfaatkan, lebih baik dikembalikan pada masyarakat,” sambungnya.

Tak hanya itu, lahan tersebut juga telah didirikan fasilitas umum seperti gedung sekolah, masjid dan pemakaman umum. Ansari menegaskan, kehadiran perusahaan tersebut sebagaimana dalam HGU adalah untuk menanam kapas. Tapi dalam perjalanannya kemudian perusahaan ini mengalihfungsikan tanaman tersebut menjadi jangka panjang seperti kelapa, jambu mete dan kakao. “Sehingga kami selaku pewakilan masyarakat mengharapkan agar izin HGU PT Kapas Indah Indonesia tidak diperpanjang lagi. Karena tidak sesuai antara izinnya dengan realisasi. Lebih baik lahan tersebut dikembalikan pada masyarakat,” tandas mantan Ketua DPRD Konsel ini. (b/kam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.