Enam THM di Wakatobi Diklaim Miliki Izin Lengkap

La Aliwangi

KENDARIPOS.CO.ID — Pengurusan izin secara lengkap bagi pemilik tempat hiburan malam (THM) di Wakatobi terus disosialisasikan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Meski belum sepenuhnya, namun pihak lembaga terkait telah meminimalisir jumlah THM yang tak taat aturan.

Di pulau Wangiwangi, ada 12 THM. Dari jumlah ini, sudah ada enam yang diklaim telah mengantongi seluruh izin. Mulai dari izin operasional, izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), surat izin tempat usaha (SITU) dan lainnya.

Kepala DPM-PTSP Wakatobi, La Aliwangi, mengungkapkan, hal tersebut merupakan imbas dari hasil koordinasi antara instansi terkait dengan pemilik THM khususnya yang ada di Pulau Wangiwangi. “Yang jelas sebagian besar pemilik THM sudah mengantongi izin,” ungkapnya, akhir pekan lalu. Sementara, untuk THM lainnya yang masih beroperasi namun tanpa izin lengkap, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan pengurusan dokumen. “Kita lakukan pembinaan dulu dan Alhamdulillah yang belum saat ini masih melakukan pengurusan,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Wakatobi, Umar, menyebut, dari 12 THM yang ada di Wangiwangi tinggal dua yang belum mengantongi seluruh izin. Hanya, saat ini para pemilik THM ini masih dalam proses pengurusan. “Enam sudah mengantongi izin dan duanya masih mengurus. Kalau empat THM sudah tidak beroperasi lagi. Jadi, di pulau Wangiwangi ini, boleh dikata kesadaran pemilik THM sudah meningkat,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama lembaga terkait lainnya. Aktivitas pada tiga pulau lainnya juga menjadi sasaran pihaknya yakni Kaledupa, Tomia dan Binongko. (c/thy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.