Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Konawe, Jaksa Rampungkan Dakwaan Sahrin

Ilustrasi

.CO.ID — Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polda , Senin (26/3), kini jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mulai menyusun dan merampungkan dakwaan tersangka Sahrin Bin Alibina. Tersangka Sahrin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kejari Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Sahrir, SH mengungkapkan penyidik Polda telah melakukan proses pelimpahan tersangka, Sahrin yang juga adik calon Gubernur , Ali Mazi dan barang bukti ke penuntut umum kejari Konawe. Selanjutnya, JPU meminta agar tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari, terhitung 26 Maret sampai 14 April 2018.

“Iya, tersangka ditahan sambil menunggu waktu sidang. Sebelum itu, kami rampungkan dulu surat dakwaan, baru dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) . Memang hasil audit BPKP sudah ada, tapi kita juga butuh surat dakwaan yang merangkum segala tindak kejahatan pelaku, sampai bisa menyebabkan kerugian negara Rp 11 miliar,” ujar Sahrir, SH, Selasa (27/3).

Lanjut dia, bila dalam tempo 20 hari surat dakwaan belum juga rampung, maka pihaknya akan menambah waktu penahanan selama 30 hari. “Sebab, kita harus menyusun surat dakwaan dengan hati-hati. Kami tidak ingin tersangka korupsi bisa lolos dari jerat hukum,” jelas Sahrir, SH.

Untuk diketahui, tersangka Sahrin diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar yang peruntukannya bagi kapal nelayan kapasitas maksimal 30 GT, dan mesin maksimal 90 PK di pelabuhan pendaratan ikan ( PPI) Soropia Kabupaten Konawe tahun 2011 sampai 2013. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP , tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.387.135.782. (hel/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.