Polemik Tambang Laut, Aktifis Belitung Ancam Dengan Referendum

Belitung — Di hari jadinya yang ke 17, Provinsi Bangka Belitung nampaknya terlihat menuai masalah baru. Yakni polemik terkait izin tambang laut.

Dalam perkembangannya, di tanggal 9 November kemarin, mampu membuat massa gabungan nelayan dan masyarakat setempat turun ke jalan menolak rencana izin pertambangan laut bagi pulau Belitung.

Kemudian, salah satu aktifis penolakan tambang laut di Belitung, Endro Siswono -saat dihubungi redaksi terkait polemik tersebut- mengatakan bahwa penghentian sementara itu, tidak sejalan dengan keinginan masyarakat Belitung. Dan diduga itu hanyalah salah satu cara, untuk meredam kekecawaan masyarakat Belitung.

” Pihak perusahaan ini ( PT. KTU -Red), kan kantornya saja tidak jelas, dari beberapa pertemuan tidak pernah hadir perwakilannya, jadi kami meragukan pihak perusahaan akan berkomentar soal ini, malah seakan-akan Gubernur lah yang menjadi juru bicara pihak perusahaan, ” tukasnya, Selasa, 21/11.

Sebagai pelengkap informasi, beberapa pekan sebelumnya, akun facebook Endro Siswono, sebagai salah satu inisiator Penolakan Tambang Laut di Belitung, membuat postingan yang cukup menggemparkan jagat maya di Babel. Ia membuat semacam polling untuk referendum bagi Pulau Belitung, jika perda zonasi dan izin pertambangan justru membuat laut Belitung hancur.
Berikut isi postingan tersebut.

“Jika Gubernur Babel tak menghiraukan masyarakat Pulau Belitong yang menuntut perairan dan laut Belitong yang bebas dari tambang laut dan terus memaksakan masuknya tambang laut di Pulau Belitong baik melalui Perda Zonasi atau penerusan izin yang sudah ada. Apakah sebaiknya masyarakat Pulau Belitong mengusulkan referendum saja, Pulau Belitong menjadi Provinsi sendiri atau bergabung dengan DKI Jakarta,” tulis Endro, dalam Pooling yang dibuat di group facebook Serumpuan Sebalai Bangka Belitung Membangun.

Sementara itu, baik Gubernur Erzaldi dan Menteri Kelautan dan Perikanan, secara de jure, keduanya sudah sama- sama melarang -walau sementara- melalui Surat B.710/MEN-KKP/XII/2014 tentang penghentian sementara aktivitas tambang timah laut di Provinsi Bangka Belitung, dan Surat dengan nomor 540/1113/ESDM, perihal pertimbangan pencabutan IUP Operasi Produksi. (LH)

REKOMENDASI :

Sah !! UMP Babel Kini 2,7 Juta

Dibaca 21

UMP Babel Naik 3,8 Persen, Gubernur Bilang Untuk R...

Dibaca 60

Danrem 045 /Garuda Jaya Tinjau Cetak Sawah Di Beli...

Dibaca 37

Wujudkan Nawacita, Polda Babel Launching Aplikasi ...

Dibaca 91

Terciduk !! Bisnis Timah Illegal Kadus Dicokok Pol...

Dibaca 343

Pemkab Bangka Barat Agendakan Rebo Kasan Dalam Kal...

Dibaca 37

Cegah Kasus Predator Anak Terulang, Kapolres Basel...

Dibaca 135

Ini Jadwal Sim Goes To Island Di Kota Pangkalpinan...

Dibaca 25

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.