KPAI pastikan panggil Penerbit Buku IPS yang memuat Yerusalem sebagai Ibukota Israel

KPAI pastikan panggil Penerbit Buku IPS yang memuat Yerusalem sebagai Ibukota Israel
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan memanggil pihak penerbit Yudhistira untuk dimintai keterangan terkait pelajaran IPS kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang mencantumkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan memanggil pihak Penerbit Yudhistira untuk dimintai keterangan terkait pelajaran IPS kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang mencantumkan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hal ini pun telah menghebohkan publik.

Dalam buku IPS pada halaman 15 disebutkan, Benua Asia terbagi 5 wilayah, yakni Asia Barat, Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Sedangkan Israel masuk salah satu dari sejumlah negara di wilayah Asia Barat, dengan ibu kota Yerusalem.

Padahal, pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh Presiden AS beberapa hari lalu telah memicu pergolakan di banyak negara. Pemimpin dunia, termasuk Presiden Joko Widodo mengecam keras atas pengakuan sepihak AS itu. Atas masalah tersebut, KPAI memastikan akan memanggil pihak terkait guna mencari tau duduk persoalan dan siapa yang harus bertanggungjawab.

“Penulisan buku ajar yang ada kekeliruan isi bahkan substansi bukanlah kejadian pertama. Ini sudah terjadi kesekian kalinya,” ujar Komisioner KPAI Bid. Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/12/2017).

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap buku-buku ajar, terutama buku SD. Mulai dari adanya konten kekerasan sampai pornografi, dan sekarang kekeliruan penulisan Ibukota Israel adalah Jerusalem,” sambungnya menegaskan.

Menurut Retno, pengawasan buku ajar mestinya menjadi kewenangan Pusbukur Kemdikbud RI. “KPAI akan meminta keterangan kepada Kemdikbud terkhusus Pusbukur, terkait lolosnya buku ini dalam penilaian perbukuan di Pusbukur,” paparnya.

“Jika dalam proses penilaian buku tersebut ada kelalaian Kemdikbud maka tentu saja Kemdikbud menjadi pihak yang bertanggung jawab,” tegas Retno menambahkan.

Untuk mengumpulkan data dan penjelasan yang utuh dalam proses penyusunan buku hingga lolos penilaian buku, maka KPAI berencana memanggil penerbit Yudistira untuk dimintai keterangan pertama terkait kekeliruan dalam buku IPS SD tersebut.

“Pemanggillan dijadwalkan pada Senin, 18 Desember 2017, jam 13.30 wib di KPAI,” pungkas [email protected]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.