Paspampres disebut terima uang, keselamatan presiden dipertanyakan

Paspampres disebut terima uang, keselamatan presiden dipertanyakan
Paspampres mengawal Jokowi Hak atas foto KEMENSETNEG RI Image caption Pasukan pengamanan presiden adalah penjamin keselamatan kepala negara.

Sidang dugaan korupsi suap di Kementerian Perhubungan mengungkap fakta adanya penyerahan uang untuk pasukan pengamanan presiden alias Paspampres. Uang itu diberikan untuk operasional kegiatan presiden di lingkungan kementerian.

"Mengerikan sekali Paspampres bisa dikasih uang. Mereka adalah lingkar terdalam menjaga keamanan Presiden. Kalau itu benar, integritasnya buruk dan memprihatinkan," kata pemerhati hukum dan militer Haris Azhar, Selasa (19/12).

Pemberian uang kepada Paspampres terungkap dalam sidang korupsi dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, Senin (18/12). Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku pernah membiayai operasional Paspampres.

"Untuk memberikan Paspampres sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta per event. Seingat saya tahun 2017 ada dua kali event," kata Tonny ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tentara Nasional Indonesia berjanji akan mengusut keterangan tersebut. "Perlu ditindaklanjuti lebih dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," kata Kapuspen TNI, Mayjen Sabrar Fadhilah, dalam pernyataan terbukanya.

Tonny dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Agustus 2017 silam bersama Adi Putra. Turut disita, barang bukti uang sebesar Rp20,7 miliar. Tonny disangka menerima suap dari Adi Putra terkait perijinan sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.

Hak atas foto DETIK Image caption Antonius Tonny Budiono menerima suap dari rekanan Kementerian Perhubungan

Dalam sidang terdakwa Adi Putra itu, Tonny mengatakan uang untuk Paspampres diserahkan melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan, Mauritz HM Sibarani. "Diberikan langsung di ruangan saya," kata Tonny.

"Ini yang saya katakan tadi, ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspampres. Setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," kata dia.

Menurut Tonny, uang itu berasal dari para kontraktor dan rekanan proyek di Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah dari Adi Putra.

Adi Putra sendiri adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yang memenangkan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Uang yang diberikan kepada Tonny diduga sebagai uang terima kasih atas proyek tersebut.

Hak atas foto DETIK Image caption Adi Putra Kurniawan dicokok KPK karena menyuap pejabat Kementerian Perhubungan

Selain untuk membiayai operasional Paspampres semacam itu, lanjut Tonny, uang juga digunakan untuk kegiatan sosial lainnya. "Buat yatim piatu, rumah sakit. Intinya berkaitan dengan kegiatan sosial," imbuh Tonny.

Reaksi TNI

Menurut Sabrar Fadhilah, panglima TNI sudah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI dan Inspektorat Jenderal TNI untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya memperoleh keterangan dan menindaklanjuti kasus itu untuk menemukan oknum yang dimaksud.

"Tentu, bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjui sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Fadhilah.

Dia menambahkan bahwa, pada dasarnya tidak ada biaya operasional Paspampres yang dibebankan kepada institusi atau kelompok apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres.

"Semua kegiatan sudah ditanggung oleh Negara," ujar Fadhilah.

Hak atas foto KOMPAS Image caption Semua kegiatan TNI dibiayai oleh negara, termasuk pengamanan presiden.

Atas kejadian ini, TNI mengimbau bila ada anggota TNI yang mengatasnamakan Paspampres meminta biaya untuk pengamanan agar melaporkan. "Guna mencegah terjadinya penyimpangan," pungkas Fadhilah.

Akan tetapi, Haris Azhar mempertanyakan keselamatan presiden jika Paspampres menerima uang sebagai biaya operasional pengamanan Presiden RI.

"Kalau ada orang mengasih uang lebih besar untuk kepentingan lebih gila lagi gimana?" ujar Haris.

Dia menambahkan perlunya pemeriksaan serius terhadap integritas Paspampres yang melindungi presiden. "Sejak jaman siapa kok bisa menerima suap seperti itu," ucap Haris, mantan Koordinator Kontras.

Hak atas foto KEMENSETNEG RI Image caption Paspampres adalah prajurit pilihan menjamin keselamatan presiden

Menurut Haris, penegakan hukum yang dijanjikan TNI seharusnya tidak dilakukan secara sepihak oleh militer. Tapi juga harus melibatkan otoritas hukum sipil seperti polisi dan KPK.

Perlunya militer dibawa ke pengadilan sipil

Haris sekalian mendesak perlunya pelanggaran pidana oleh militer dibawa ke peradilan sipil. Hal itu merupakan bagian dari agenda penataan sistem keamanan dan pertahanan, yaitu menetapkan standar prinsip keadilan dan peradilan.

"Bahwa pengadilan itu harus dilihat dari bentuk tindakannya, bukan dari identitasnya. Bayangkan, ada tentara yang mau cerai tapi ke pengadilan militer," kata Haris yang kini menjabat Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru.

Benarkah teroris hendak serang Istana Presiden hari ini? Presiden Jokowi perintahkan ‘TNI tak masuk kancah politik praktis’ Dokumen rahasia Amerika dibuka, TNI disarankan melakukan hal yang sama Hak atas foto DETIK Image caption Haris Azhar banyak mengamati dan terlibat dalam reformasi pertahanan Indonesia

Menurut Haris banyak kasus lain yang pelakunya militer layak dibawa ke pengadilan sipil. Salah satunya yang menyangkut Paspampres adalah kasus penyeludupan senjata pada pertengahan 2016 silam.

Dari sebuah persidangan di Amerika Serikat terungkap, sejumlah anggota Paspampres membeli senjata secara gelap dari tentara Amerika. Ketika itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan mereka sudah dijatuhi sanksi administrasi dan disiplin.

Tentara, lanjut Haris, selama ini masih belum menerima gagasan agar pidana oleh anggota TNI dibawa ke pengadilan sipil tersebut. Bahkan pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, juga mandek di DPR.

Selain kemauan TNI untuk tunduk pada hukum sipil atas pelanggaran pidana anggotanya, perlu juga lembaga hukum yang bersih, terutama polisi. "Menata tentara harus beriringan dengan menata polisi," pungkas Haris.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.