Rudiantara: RPM Jastel Mencari Cara Baru yang Murah Bagi Masyarakat

IMG_20171128_155555
Jakarta,Selular.ID – Rancangan Peraturan Penyelenggaraan (RPM) Jasa Telekomunikasi masuk dalam tahap konsultasi publik. Tapi, banyak pihak yang tidak setuju dengan dirampingkannya lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi ini.

Dalam sebuah kesempatan, Rudiantara, Menteri Konunikasi dan Informatika menjelaskan, bahwa semuanya tidak harus sepakat, pemerintah sedang melihat sejauh mana nilai strategisnya.

“Yang penting patokannya, bagaimana membuat industri membangun dengan lebih murah, sehingga meningkatkan affordability,” ujar Rudiantara di Jakarta (19/12/17).

Kemudian hilirisasi dari RPM ini kata Rudiantara, itu adalah untuk masyarakat. Pada akhirnya harga yang ditawarkan untuk masyarakat menjadi murah.

Penyederhanaan lisensi ini akan dituangkan dalam revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Rancangan Peraturan Menteri ini pun akan sangat progresif karena akan menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Banyak pihak yang menilai jika aturan ini telah menyalahi undang-undang yang menaungi telekomunikasi saat ini, UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Saya tidak akan pernah tanda tangan sesuatu di luar UU. Tapi mencari cara baru, murah bagi masyarakat. Prinsipnya affordable, terjangkau,” Rudiantara mengaskan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.