Grab Siap Ikuti Aturan Transportasi Online

Jakarta, Selular.ID – Pemerintah akan memberlakukan aturan mengenai transportasi online yang diatur dalam PM No108 tahun 2017 mulai 1 Februari 2018 mendatang.

“Grab berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018,” ungkap Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia saat Peresmian Penempelan Stiker Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, 27 Januari 2018.

Terkait aturan ini, Ridzki mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra Grab di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017.

“Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Grab Akan Tangkap Semua Pengemudi yang Pakai Tuyul

Ridzki juga berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana Grab beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.