Adelina: TKI yang meninggal di Malaysia akibat kurang gizi dan luka-luka membuat 'marah bangsa'

Adelina: TKI yang meninggal di Malaysia akibat kurang gizi dan luka-luka membuat 'marah bangsa'
Adelina, TKI di Malaysia Hak atas foto Por Cheng Han Image caption Kondisi Adelina saat dijemput polisi pada tanggal 10 Februari lalu.

Adelina, seorang TKI yang meninggal di Penang akibat kurang gizi dan luka-luka yang diduga disebabkan aksi kekerasan majikan, membuat 'marah bangsa', kata anggota parlemen Malaysia.

Steven Sim Chee Kong, anggota parlemen di Bukit Mertajam menemui Adelina pada Sabtu (10/02) lalu setelah mendapat pengaduan dari tetangga yang melihat tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur ini mengalami luka-luka parah termasuk di tangan.

Adelina meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, Minggu (11/02). Kepolisian Malaysia telah menahan tiga tersangka atas meninggalnya tenaga kerja Indonesia yang telah bekerja di negara tetangga ini sejak 2014.

"Kematian Adelina menyebabkan orang Malaysia marah, marah kepada majikan karena Adelina diperbuat (diperlakukan) sedemikian," kata Steven kepada wartawan BBC Indonesia, Endang Nurdin.

Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, mengatakan belum ada kesimpulan final dari dokter forensik.

Namun, menurutnya, "salah satu penyebab yang ditemukan adalah Adelina mengalami malnutrisi satu bulan terakhir, ada luka... kemungkinan bekas gigitan binatang."

TKI di Hong Kong: Angka penganiayaan fisik, seksual dan diskriminasi rasial 'tinggi' Bankir Inggris 'siapkan pembunuhan WNI di Hong Kong dengan ' riang' Bulan puasa dan pengajian para TKI di Hong Kong

Steven Sim mengatakan saat bertemu kondisi Adelina lemah dengan luka parah di tangannya.

Adelina sempat menuturkan bahwa selama sebulan terakhir dia dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing peliharaan majikan, tak diberi makan, dan mengalami penganiayaan.

Perlindungan pekerja domestik di Malaysia

Hak atas foto Migrant Care Image caption Luka-luka yang diderita Adelina.

Steven Sim menyerukan agar pemerintah Malaysia dan juga Indonesia memperkuat perundang-undangan agar pekerja mendapatkan perlindungan.

Lalu Muhamad Iqbal mengatakan dalam dua tahun terakhir ini tidak ada payung hukum antara dua negara menyangkut pekerja domestik karena sudah berakhirnya Memorandum of Understanding (MoU) pada 2016.

"Kita sudah sampaikan keinginan kita untuk membuat sebuah MoU yang baru sama sekali, bukan perpanjangan dari yang lama tapi belum mendapatkan respons dari Malaysia hingga saat ini. Kita harap ini bisa menjadi momentum untuk Malaysia untuk mendorong pembahasan MoU tersebut," kata Lalu.

Perjanjian kerja sama ini juga diperlukan bagi "majikan untuk memastikan apa yang mereka bayar untuk pekerja domestik dengan nilai uang seperti yang mereka harapkan," tambahnya.

Lalu juga mengatakan "Malaysia juga perlu melakukan penguatan di sektor regulasi ini, harapan kita supaya bisa mengakomodir fenomena yang muncul belakangan khususnya perdagangan manusia."

Hak atas foto Por Cheng Han Image caption Adelina tidur di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.

BBC Indonesia telah menghubungi Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia yang mengatakan tidak akan memberikan pernyataan karena kasus ini dalam penyelidikan polisi.

Saat ini terdapat sekitar 2,5 juta WNI yang bekerja di Malaysia dan 50% di antaranya ilegal.

Glorene Das, direktur Tenaganita, organisasi hak asasi manusia di Kuala Lumpur yang menangani pekerja migran menyatakan kekerasan ini antara lain akibat istilah "pembantu rumah tangga" dalam hukum Malaysia.

"Ini terjadi karena akta (hukum) untuk pembantu atau pekerja rumah tangga tidak memadai untuk melindungi mereka. Sekarang ini, ada istilah pembantu atau budak. Istilah yang terdapat di hukum Malaysia ini...menciptakan pemikiran bahwa ada majikan dan budak," kata Glorene.

Tim Tenaganita juga sempat menjumpai Adelina, yang dijemput di rumah majikannya bersama polisi.

"Kondisinya begitu parah dan dia takut memberitahu apa yang terjadi terhadap dirinya, parah terutama karena luka-luka yang dia derita...(Saat ditanya), dia tak mau menjawab, dan kelihatan takut," tambahnya.

Wahyu Susilo dari organisasi pekerja migran, Migrant CARE, mengatakan, "Kematian Adelina memperpanjang daftar kematian buruh migran Indonesia asal NTT yang ditahun 2017 mencapai 62 orang."

Wahyu juga menyatakan perlu ada "pengusutan dugaan bahwa Adelina adalah korban perdagangan manusia."

Kasus "terburuk" penganiayaan tenaga kerja Indonesia adalah yang dialami Nirmala Bonat pada 2004. Penyiksaan yang dilakukan majikannya membuat dia mengalami trauma berat.

Saat persidangan pada 2014, Nirmala antara lain mengatakan majikannya meletakkan setrika panas di payudaranya.

"Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," kata Nirmala.

Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2015 mengabulkan gugatan Nirmala terhadap majikannya, Yim Pek Ha, dan suaminya, Hii Ik Ting, untuk membayar ganti rugi sekitar Rp1,1 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.