Disperindag Buteng Tertibkan Retribusi Pengelolaan Pasar

Asraruddin

KENDARIPOS.CO.ID — Setelah mengantongi regulasi pendukung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Buton Tengah (Buteng) mulai melakukan langkah-langkah untuk menertibkan retribusi pengelolaan pasar. Instansi tersebut mulai menyosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2017 tentang tata kelola pasar dan pengambilan retribusi yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kadis Perindag Buteng, Asraruddin, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyosialisasikan Perbup nomor 10 tahun 2017 di Pasar Gu. Regulasi tersebut menegaskan rincian retribusi yang harus dipungut mulai dari kios permanen hingga lapak. Untuk kios permanen ditetapkan sebesar Rp 5.000 permeter bujur sangkar tiap bulan. Sementara non permanen Rp 2.500 permeter bujur sangkar.

“Sementara untuk pedagang lapak ditetapkan sebesar Rp 500 per hari pasar. Namun saat kami melakukan peninjauan lapangan. Uang pecahan Rp 500 sulit ditemukan sehingga menyulitkan penerapan Perbup ini. Akhirnya kami memberikan dua lapak senilai Rp 1.000 yang disetujui sebagian besar pedagang lapak,” ungkapnya, jumat (16/2). Asraruddin juga mengaku, pihaknya mengidentifikasi jumlah kios dan lapak yang mesti dikelola pada tiap pasar yang ada di Buteng. Utamanya, bangunan pasar yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, baik melaui APBD maupun APBN. Pihaknya akan melaksanakan sosialisasi Perbup pada semua pasar agar pengelolaannya tertib sesuai harapan.

“Untuk tahap pertama sosialisasi kita laksanakan kemudian secara bertahap akan dilakukan pada semua pasar. Saat ini kami baru memberikan SK pada 18 pengelola dari total 24 pasar di Buteng,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya. Asraruddin mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi terkait para pedagang yang melakukan praktik sewa menyewa, bahkan jual beli kios secara pribadi. Ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan, apalagi dilakukan pada bangunan milik pemerintah. Kendati demikian, pihaknya masih meminta kesadaran para pedagang agar menghentikan tindakan tersebut. “Pengelolaan harus dikembalikan pada pemerintah agar diatur sesuai regulasi,” tutupnya. (c/myu)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.