Kejati bidik Kasus Robohnya Kantor Gubernur NTT

Kupang – Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur NTT, naikan status kantor gubernur yang bermotif alat musik sasandon asal kabupaten Rotendao yang roboh pada, minggu (28/1) lalu.

Kenaikan status tersebut, setelah dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh tim penyilidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap ambruknya plafon Kantor Gubernur NTT yang beraroma Korupsi.

Asisten Intelejen Kejati NTT, Amran Lakoni, SH, MH saat di kongirmasi deliknews.com, rabu (14/2) mengatakan, status Kantor Gubernur NTT sudah kita naikan statusnya, setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) menjadi penyelidikan (Lid), karena diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi, "tegasnya.

Selain naik status, lanjutnya, tim penyilidikan Kejati NTT segera meminta ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap gedung Kantor Gubernur NTT.

 

“Karena statusnya sudah berubah dari Pulbaket ke Lid, maka kami segera minta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk segera memeriksa gedung Kantor Gubernur NTT,”terang Amran.

 

Amran kembali menegaskan bahwa perubahan status dari Pulbaket ke Lid, karena diduga kuat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang memghabiskan dana sebesar Rp 160 miliar lebih itu.

 

“Untuk perubahan status dari Pulbaket ke Lid karena diduga ada unsur tindak pidananya. Dan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid),”tegas Amran

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.