Soal Sanksi PNS Terlibat Politik, Walikota Baubau Minta Fatwa Mendagri dan MenPan

Hado Hasina

KENDARIPOS.CO.ID — Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina meminta fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik. Dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan Pilkada 2018 di Jakarta, Selasa (20/2/2018), Hado membeberkan bahwa dirinya didesak sejumlah pihak untuk segera menindak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran saat pilkada.

Hanya saja, dirinya bingung akan memberikan sanksi apa terhadap ASN yang terbukti ikut berpolitik. “Rekomendasi sudah ada, tapi dasar untuk pemberian saksi belum ada. Ini yang membuat kita menjadi kebingungan di daerah. Jangan sampai kita salah langkah, mohon dijelaskan,” ungkap Hado dalam rakor persiapan Pilkada 2018 di Kemendagri.

Menjawab pertanyaan Pj Wali Kota Baubau tersebut, Menpan-RB Asman Abnur meminta untuk bersabar. Asman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan dasar hukum pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti ikut berpolitik saat pilkada digelar. “Saat ini kita tengah dalam tahap perampungan keputusan Menteri PAN-RB terkait sanksi bagi ASN yang melanggar,” kata Asman.

Dalam keputusan tersebut nantinya, lanjut dia, segala bentuk mekanisme pemberian sanksi, jenis sanksi dan jenis pelanggaran semua akan diatur. “Memang saat ini masih belum ada dasarnya. Tapi nanti setelah keluar regulasi, semua sudah jelas. Mulai dari ketentuan istri pasangan calon yang berstatus ASN sampai dengan etika bersoasial media,” jelasnya.

Tidak hanya itu, jenis sanksi dan mekanisme pun akan dijelaskan secara detail di dalam aturan tersebut. “Nanti mekanismenya, bisa langsung dari Bawaslu atau Kepala Daerah kemudian dievaluasi KASN. Setelah itu kita sidangkan. Sanksinya nanti bisa ringan, sedang hingga berat. Contoh salah satu sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat atau pemberhentian dari ASN,” tegas politisi PAN ini.

Dirjend Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB tersebut. “Ini juga berlaku bagi Pj, Pjs atau Plt. Jadi tidak hanya kepala daerah definitif saja. Pj, Pjs dan Plt itu juga adalah pejabat pembina kepegawaian. Diharapkan dengan adanya pegangan soal sanksi, mereka tidak segan memberikan teguran atau sanksi terhadap ASN yang membangkang saat pilkada berlangsung,” katanya. Hado Hasina menyambut baik penjelasan MenPAn dan Kemendagri tersebut. Dirinya menanti regulasi resmi supaya ASN yang berpolitik praktis bisa dikenai sanksi. “Setelah ada dasar hukumnya nanti, baru kita bersikap,” imbuhnya. (b/yog)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.