Rencana sanksi hukuman cambuk atas PSK di Aceh ditentang pegiat

Rencana sanksi hukuman cambuk atas PSK di Aceh ditentang pegiat
Aceh. PSK Hak atas foto Hidayatullah untuk BBC Indonesia Image caption Pegiat perempuan Aceh menegaskan tidak ada satupun PSK yang bersedia menjual tubuhnya.

Rencana sanksi hukuman cambuk atas pekerja seks komersial, PSK, di Provinsi Aceh Darussalam ditentang oleh pegiat perempuan setempat.

Rabu (22/03) pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB, misalnya, aparat Kepolisian Kota Banda Aceh membongkar jaringan prostitusi online di satu hotel berbintang dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.

Lewat penggerebekan tersebut, polisi menangkap tujuh PSK, yang berusia antara 23 hingga 28 tahun.

"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi online dilakukan setelah salah seorang aparat menyamar sebagai konsumen," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M.Taufiq, kepada wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Ketujuh PSK tersebut, tegas AKP M. Taufiq, akan diproses berdasarkan Syariat Islam: "Semua PSK akan dicambuk."

Hukuman cambuk pasangan gay 'kriminalisasi', Pemprov Aceh angkat bicara Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi' Aceh kembali eksekusi hukum cambuk, termasuk terpidana bukan Muslim

Namun hukuman cambuk atas PSK tersebut ditentang oleh Flower Aceh -yang bergerak dalam pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan- dengan alasan masih banyak akar permasalahan yang harus diusut sebelum penerapan sanksi hukuman cambuk pada perempuan.

"PSK ini hanya sebagai korban, mereka juga tidak akan rela menjual badan jika bukan karena faktor ekonomi. Usut semua pelanggan, apalagi dari pejabat pemerintah," jelas Riswati, Direktur Flower Aceh.

Hak atas foto Hidayatullah untuk BBC Indonesia Image caption Tujuh PSK yang ditangkap kini ditahan sambil menunggu keputusan dicambuk atau tidak.

Riswati menambahkan berdasarkan penelitian terkait pengamanan hidup perempuan PSK di Banda Aceh tahun 2004 lalu, Flower Aceh menemukan bahwa tidak ada seorangpun PSK yang rela menjual dirinya.

"Kita sudah melakukan penelitian dan bertanya kepada sejumlah PSK, tidak ada satupun dari mereka yang tega menjual badan," tegas Riswati.

Ketujuh PSK yang ditangkap itu kini dititipkan sementara dirumah tahanan perempuan sampai menunggu keputusan akhir: dicambuk atau tidak?

Langkah penggerebekan itu juga tidak diterima oleh mucikari prostitusi online, Andre, dengan alasan banyak pihak yang memesan jasa PSK adalah pejabat pemerintah di Aceh.

"Pejabat pemerintahan Aceh lebih suka dengan PSK putih dan bersih, mereka rela membayar mahal untuk perempuan tersebut," kata Andre,.

Pria berusia 28 tahun tersebut mengaku profesi sebagai mucikari sudah dijalankan selama dua tahun dengan 15 PSK yang berada di bawah operasinya: "Bisnis jasa PSK bertarif dari Rp1,7 juta sampai Rp3 juta untuk satu orang yang ingin mem-booking(memesan) dalam satu malam."

Kini dia juga terancam hukuman cambuk.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.