IDI tunda sanksi terhadap dokter Terawan namun 'bukan karena takut pada TNI AD'

IDI tunda sanksi terhadap dokter Terawan namun 'bukan karena takut pada TNI AD'
IDI Hak atas foto BBC Indonesia Image caption "Ada selentingan kami takut dengan TNI AD. Kami tidak takut," kata Ketua IDI Ilham Oetama.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan putusan Majelis Etik yang menyatakan keanggotaan Kepala RSPAD, dokter Terawan Agus Putranto, di lembaga profesi dokter itu harus dicoret.

Ketua IDI, Ilham Oetama mengaku, penundaan sanksi ini tidak berkaitan dengan tekanan TNI Angkatan Darat, institusi tempat Terawan berdinas, ataupan para tokoh penting yang pernah menjadi pasien Terawan.

Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang digelar enam kali sejak 2015 hingga Januari 2018 memutuskan bahwa Terawan melanggar sejumlah kode etik dalam praktek 'terapi cuci otak' melalui metode digital substraction angiogram.

Kontroversi dr. Terawan: IDI akan berikan ruang untuk membela diri Dokter yang diduga lakukan pencabulan terhadap calon perawat 'akan ditindak tegas' Klinik transgender Dili: nasib LGBT di Timor Leste lebih baik dibanding di Indonesia?

Menurut Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar IDI, Abdul Razak Thaha, Terawan menggunakan haknya untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti baru, dengan hadir dalam forum pembelaan yang digelar IDI, pada 6 April lalu.

"Kami tidak ingin mengambil resiko atau gegabah. Kami butuh waktu untuk berproses mengambil keputusan yang adil," kata Abdul dalam jumpa pers IDI di Jakarta, Senin (09/04), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Sementara Ilham berkata, IDI sangat independen dapat menerapkan ketentuan internal kepada seluruh dokter di Indonesia yang bernaung di lembaganya."Ada selentingan kami takut dengan TNI AD. Kami tidak takut."

"Kami menghormati TNI AD dan Panglima TNI. Tidak ada perasaan takut dalam menegakkan kebenaran karena kami melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya.

"Ini bukan persoalan institusi atau IDI berhadapan TNI AD. Masalah yang akan diselesaikan ini adalah masalah internal IDI dengan anggotanya."

"Kami tidak sedang berhadapan dengan mayor jenderal TNI, tapi antara pengurus IDI dengan anggotanya," ujarnya.Ilham membantah pula bahwa langkah mereka terkait testimoni dan pembelaan sejumlah orang penting yang pernah menjadi pasien Terawan, termasuk mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hak atas foto Widiya Wiyanti/Detik.com Image caption Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menuduh dr. Terawan melakukan pelanggaran etika.

Ilham menegaskan lagi bahwa yang dipersoalkan IDI adalah dugaan pelanggaran kode etik, bukan kesahihan metode penyembuhan penyakit stroke yang dijalankan Terawan."Penilaian terhadap terapi dengan metode brain wash akan dilakukan tim Health Technology Assement yang dibentuk Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Merujuk surat putusan MKEK bernomor 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, Terawan dianggap secara berlebihan mengiklankan metode brain wash yang diterapkannya.

Terawan juga dinilai menerapkan biaya tinggi pada metode media yang belum terbukti tepat secara medis.

'Tak ada benjol bakpau' dan lima hal lain yang muncul dari rangkaian sidang Setya Novanto Kasus bayi Debora: Mengapa banyak rumah sakit swasta tak masuk BPJS?

Dua hal lain yang menjadi pembahasan MKEK adalah janji kesembuhan yang dinyatakan Terawan kepada pasien serta ketidakhadiran anggota Tim Dokter Kepresidenan itu dalam sidang pemeriksaan etik.

Meski hasil sidang MKEK bersifar final, Ilham menyebut putusan itu merupakan rekomendasi kepada IDI. Melalui rapat majelis pimpinan pusat, IDI memutuskan tidak langsung mengeksekusi pemecatan Terawan.

Sejak pekan lalu, sejumlah figur dari beragam latar belakang menganggap 'metode cuci otak' yang diterapkan Terawan berhasil menyembuhkan mereka dari penyakit syaraf.

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, politikus Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie hingga pakar hukum, Mahfud MD, merasa lebih sehat dan bugar setelah menjalani diterapi oleh Terawan.

Hak atas foto Mirzapedju/youtube Image caption Dokter Terawan memimpin sebuah terapi 'brainwash.'

Adapun, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Mulyono, menyebut tak ada satupun pasien Terawan yang meninggal dunia setelah 'dicuci otak'.

"Dokter Terawan kesalahannya di mana? Kecuali yang diobati mati kabeh. Ini gimana? Yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, berarti ilmunya benar," kata Mulyono, Rabu pekan lalu.

Sementara itu, Terawan lebih sering bungkam terkait kasus etik yang menderanya. Pada jumpa pers di Rumah Sakit Angkatan Darat, Rabu lalu, ia mengaku bingung pada putusan MKEK.

Ketika itu, Terawan juga mengaku belum menerima salinan putusan MKEK. Dua hari setelahnya, ia membela diri di forum yang digelar IDI.

Siapakah Dokter Terawan?

Mayjen TNI Terawan Agus Putranto adalah dokter yang saat ini mengepalai Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.

Ia pernah menjadi anggota tim dokter kepresidenan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009.

Lahir di Yogyakarta dan tamat dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, ii lalu mengambil S2 spesialis radiologi di Universitas Airlangga, Surabaya, sebelum melanjutkan S3 di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Tapi di mata publik, ia dikenal dengan terapi 'cuci otak', yang menjadi dasar tesis S3-nya, yang diterbitkan di jurnal ilmiah Bali Medical Journal pada tahun 2016. Terapi tersebut menggunakan obat bernama heparin, yang digunakan untuk membersihkan penyumbatan di pembuluh darah yang menyebabkan stroke.

Beberapa sosok ternama mengaku pernah menjadi pasien dr. Terawan, antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tokoh Partai Golkar, Aburizal Bakrie, Kombes Pol Krishna Mukti, dan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, yang sampai memuji terapi 'cuci otak' di blog pribadinya.

Namun demikian, terapi ini tetap kontroversial di kalangan sesama dokter karena disebut belum melalui pembuktian secara ilmiah dengan uji klinis pada manusia.

Seperti apakah kontroversinya?

Selasa (03/04), beredar kabar bahwa dr. Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Sehari kemudian, situs berita Kompas mengutip Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dr. Prijo Sidipratomo yang mengatakan bahwa dr. Terawan dianggap melanggar pasal empat dan pasal enam Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal empat berbunyi: "Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri".

Sedangkan pasal enam berbunyi: "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat".

Kabar ini mendapat tanggapan dari beberapa mantan pasien sang dokter, yang bersuara membelanya di media sosial. Dukungan juga datang dari Komisi I DPR, yang mengunjungi RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (04/04) siang.

Ketika dihubungi BBC, Sekretaris MKEK dr. Pukovisa Prawiroharjo enggan mengkonfirmasi rincian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dr. Terawan -dan apakah pelanggaran berkaitan dengan metode terapinya yang kontroversial.

Dr. Pukovisa hanya memastikan kepada BBC bahwa putusan MKEK -yang merupakan lembaga otonom yang berkoordinasi dengan IDI- adalah persoalan "etika murni". Ia pun membantah bahwa putusan tersebut terkait pencapaian akademik dr. Terawan.

"Kami tidak mempertimbangkan pencapaian akademik yang bersangkutan, termasuk riset-risetnya, tidak juga sisi tindakan kedokteran yang dikerjakan; jadi murni dari sisi etika perilaku profesional beliau," kata dr. Pukovisa.

Ditambahkan bahwa penjatuhan sanksi kepada dr. Terawan dilakukan melalui jalur yang sah dan sewajarnya namun menyayangkan bocornya informasi tersebut ke publik padahal seharusnya berlangsung secara internal.

Ketua PB IDI dr. Daeng M. Faqih mengatakan pihaknya tengah menyelidiki bagaimana informasi ini bisa bocor.

Selama ini, tegasnya, MKEK biasa memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksi pada dokter-dokter yang melanggar aturan tapi informasi tersebut tidak dibuka ke publik.

Bagaimana tanggapan dokter Terawan?

Dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (04/04), dr. Terawan mengaku bingung dengan laporan tentang pemecatannya dari keanggotaan IDI.

"Sampai detik ini saya tidak mendapatkan surat (pemecatan dari IDI) yang ditujukan ke saya," ungkap Terawan di gedung RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Menurutnya tuduhan melanggar etik tidak tepat karena bertolak belakang dengan kariernya di organisasi dokter militer dunia atau International Committee on Military Medicine (ICMM), yang menaungi 114 negara.

Selanjutnya, dr. Terawan akan diberikan kesempatan oleh IDI untuk membela dirinya di forum khusus profesi.

IDI juga mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama pimpinan TNI.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.