Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasi Perda Usaha Sarang Burung Walet

Kotabaru – Menyusul disahkannya perda nomor 26 tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan penguhasaan sarang burung walet beberapa waktu lalu, bahwa dalam perda tersebut banyak penyerdahaan persaratan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, seperti tidak diperlukannya lagi izin gangguan tenaga ahli, penilaian bagi tim teknis dan sebagainya.

Dengan semakin berkembangnya pengusahaan sarang burung walet baik di Pedesaan maupun di Kecamatan dan Kabupaten, dengan hal demikian sehingga para wakil rakyat rame- rame turun gunung untuk persiapan Pemilu 2019 dan sekaligus mensosialisasikan Perda Tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, Sabtu 3/12/17, di Kantor Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru F- Golkar Arbani, S.Pdi, M.AP mengatakan, Hari ini kita melakukan sosialisasi tentang perundangan khususnya peraturan daerah Kabupaten Kotabaru, kita penyampaikan Perda tentang izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, dan semuanya sudah diatur dan ditata sehingga dampak- dampak dikemudian hari tidak terjadi.

Sarang burung ini sama dengan peternakan seperti ternak ayam, bebek (itik) dan peternakan lainnya, ini juga spesialis untuk sarang burung walet, di Kabupaten Kotabaru saat ini hampir 1000 (seribu) buah di bangun sarang burung walet, tapi cuma ada 2 (dua) yang sudah memenuhi syarat untuk izin, oleh sebab itu karena usaha inilah yang nantinya akanmeningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru meskipun nilainya kecil, ungkap Arbani.

Kata Arbani, Kalau banyak orang membangun sarang burung walet bisa menadapat hasil kunstribusi ke daerah, dengan adanya sosialisasi ini sangat penting bagi Kepala Desa untuk mengudang masyarakat yang mempunyai sarang burung walet, baik itu yang mau membangun maupun yang sudah membangun agar disosialisasikan untuk mereka bisa melengkapi perizinan usahanya.

Sehingga dari aparat yang berwenang nanti ketika turun kelapangan mereka tidak ada kendala atau persoalan lagi.(Hrp)

REKOMENDASI :

Dinas Kesehatan : ” Proses Daftar BPJS Butuh...

Dibaca 30

Gawat !! Janji Bupati Belitung Ditagih Warganya

Dibaca 144

Dambus, Akar Sejarah Dan Mitos Yang Belum Usai

Dibaca 25

Maskot Pilwako Pangkalpinang 2018 Si Munang Resmi ...

Dibaca 45

Pemprov Jatim Ambil Alih Penanganan Bencana Pacita...

Dibaca 26

Banjir Pacitan, Gubernur-Pagdam tinjau lokasi

Dibaca 36

Jalan Ambles di Medokan Sawah, Ini yang dilakukan ...

Dibaca 37

Dishub Surabaya antar Wisatawan ke Bali

Dibaca 27

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.