Tujuh Amdal Proyek Pemkab Wakatobi Diproses

Tujuh Amdal Proyek Pemkab Wakatobi Diproses

KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi benar-benar menyadari pentingnya legalitas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam suatu pekerjaan proyek. Dokumen perencanaan yang harus dikantongi sebelum suatu infrastruktur dikerjakan menjadi salah satu syarat utama pekerjaan proyek di Wakatobi.

Memasuki 2018 mendatang, pemerintah di otorita Bupati, H. Arhawi itu sedang mengurus tujuh dokumen Amdal untuk beberapa proyek yang akan direalisasikan tahun depan. Dua diantarnya dipastikan tuntas pada akhir Desember ini. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu, menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan kelengkapan dokumen sebelum pembangunan fisik.

“Semua pembangunan di Wakatobi mulai sekarang harus memiliki Amdal.Kita sementara masih menyiapkan,” ujarnya, Rabu (6/12). Berkaca pada pengalaman, pekerjaan proyek di Kabupaten Maritim ini sebelumnya kerap mengabaikan Amdal. Hal itu juga diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Wakatobi, Saediman.

“Selama ini memang kita di Wakatobi belum pernah melakukan itu (mengurus Amdal). Pak bupati sekarang sangat taat pada aturan. Karena memang kalau kita membangun diharuskan melengkapi administrasinya, ungkap Saediman di ruang kerjanya, rabu (6/12).

Selain Amdal untuk proyek di Desa Numana dan Kapota yang akan tuntas pada akhir bulan ini, proyek perkantoran, pembangunan jembatan feri (Kaledupa, Tomia dan Binongko) serta alur masuk Waiti’i Kecamatan Tomia akan diselesaikan tahun depan sebelum ada pembangunan fisik. (b/thy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.