Pemkot Padang Curhat Ke Komisi III DPR

JAKARTA-Perwakilan Pemerintah Kota Padang menemui Komisi III DPR RI untuk mengadukan persoalan pelik menyangkut konflik pertanahan yang belum kunjung selesai, walau sudah ada putusan pengadilan. Komisi III diimbau mendatangi lokasi sengketa ini untuk mengetahui lebih jelas persoalan yang membelit tanah masyarakat tersebut.

Delegasi Pemkot Padang diterima langsung dalam hearing pertanahan di Komisi III. Anggota Komisi III Eddy Wijaya Kusuma, H.R. Muh. Syafi’i dan Abdul Wahab Dalimunthe memimpin pertemuan tersebut. Delegasi Pemkot Padang memaparkan persoalan yang dihadapi. Objek tanah sengketa yang dipersoalkan adalah putusan Landraad No.90/1931 bertanggal 16 Mei 1931. Warga di empat Kelurahan di Padang ikut terdampak, yaitu Kelurahan Air Pacah, Bungo Pasang, Koto Panjang, dan Tunggul Hitam.

Perkara bermula dari adanya gugatan Naamlozed Vennoottschap Exploitarie Van Onroerende Goerderen selaku penggugat terhadap Makboot selaku tergugat I dan Oesoes selaku tergugat II. Objek perkara berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tunggul Hitam. Tanah sengketa ini berada dalam areal eigendom veronding 1794. Tanah yang sudah sempat diperjualbelikan itu, kini menimbulkan masalah baru.

Pada 15 Desember 1982 muncul nama Jinun yang mengaku sebagai ahli waris dan menggugat ke Pengadilan Negeri Padang Klas I yang akhirnya dikabulkan. Persoalan ini berlarut-larut tak selesai hingga kini. Adalah Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyerukan agar Komisi III mendatangi lokasi sengketa untuk mengetahui dari dekat pokok persoalannya. Dalam perkara tanah, rakyat kecil kerap dikalahkan, karena tak punya uang untuk memperkarakannya.

“Mereka (rakyat kecil) datang bukan untuk bicara hukum. Mereka datang mengajukan fakta hukum yang harus diperjuangkan. Semua keputusan pengadilan bisa dibeli. Komisi III harus datang ke sana. Yang bermain dengan kasus ini harus diselesaikan. Tidak ada urusan tanah yang dimenangkan rakyak kecil, karena mereka tidak punya uang,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Arteria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, sangat berpengalaman menangani perkara tanah yang melibatkan rakyat kecil. Katanya, publik jangan begitu saja percaya pada putusan pengadilan yang mengadili sengketa tanah. Apalagi sengketanya melibatkan pemodal besar.

“DPR harus melakukan eksaminasi kembali apakah benar putusan itu dihadirkan untuk rakyat. Kita pecat yang bermain-main dengan kasus ini. Kalau ada yang menunggangi kita bersihkan,” kelakarnya di hadapa rapat Komisi III.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.