Pengamat: Tambahan Retribusi Monopole Microcell Tak Membebani Masyarakat
Jakarta, Selular.ID – Perdebatan menggenai penggelolaan tower monopole microcell di Jakarta terus bergulir. Bahkan saat ini perdebatan mengenai tower monopole microcell di Jakarta sudah mengarah kepada kerugian pemerintah daerah.
Menurut Ian Yosef Matheus Edward dari Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), perdebatan mengenai tower monopole microcell di Jakarta disebabkan tidak jelasnya regulasi yang mengatur perangkat telpon selular tersebut. Sebelum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 14 tahun 2014, penggelolaan dan izin tower monopole microcell di Jakarta menggunakan Pergub no 195 tahun 2010.
Dalam Pergub no 195 tahun 2010, monopole microcell di Jakarta dianggap sebagai layanan umum atau utilitas. Seperti layaknya tiang telpon atau tiang listrik yang hanya membayar retribusi hanya sekali. Namun pasca terbitnya Pergub No 14 tahun 2014, monopole microcell di Jakarta sudah dikatagorikan sebagai menara telekomunikasi atau menara BTS. Sehingga perlakukanya disamakan dengan BTS. Di dalam Pergub no 195 tahun 2010 sebagai layanan umum atau utilitas, tower monopole microcell tak perlu Izin membangun Bangunan (IMB) dan membayar retribusi menara BTS.
Menurut Ian wacana menerapkan tower monopole microcell adalah suatu yang wajar. Sebab tower monopole microcell sudah dikomersialkan dan sudah dipasang perangkat radio. Layaknya seperti Menara BTS. Melihat fungsi yang sama dengan BTS, maka sudah seharusnya para pengusaha microcell di Jakarta mengikuti kewajiban seperti pembangunan dan penggelolaan menara BTS.
“Seharusnya ketika Pergub No 14 tahun 2014 terbit, pengelolaan dan izin monopole microcell di Jakarta mengikuti peraturan yang baru. Bukan lagi mengacu kepada Pergub no 195 tahun 2010. Ketika sebagai penunjang layanan umum, maka izin hanya sekali dan membayar retribusi juga hanya sekali. Ketika ditetapkan sebagai Menara BTS, maka izin harus menggunakan IMB dan pembayaran retribusi dan pajak dilakukan secara berkala,”terang Ian.
Lebih Lanjut Ian mengatakan bahwa menara microcell yang dibangun di atas tahun 2014 harus mengikuti Pergub Pergub No 14 tahun 2014. Sedangkan untuk Menara yang dibangun sebelum tahun 2014 harus dilihat lagi mawa berlakunya izin microcell. Menurut Ian tak ada izin yang tak berbatas waktu. Sehingga Menara microcell yang memang masa waktunya sudah habis, harus mengikuti Pergub Pergub No 14 tahun 2014.
Dengan mengikuti Pergub Pergub No 14 tahun 2014, maka menara BTS atau tower monopole microcell harus membayar sewa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika berdiri di tanah negara atau pemda, maka mereka wajib membayar sewa secara berkala. Bukan seperti fasilitas umum atau utilitas.
Dari perhitungan yang dimiliki Ian, pemberlakukan yang sama antara tiang monopole microcell dan Menara BTS, dinilai Ian tak akan membebani masyarakat pengguna telpon selular di Jakarta. Sebab biaya yang dikenakan dari izin dan retribusi menara tidak terlalu signifikan.
“Pembayaran retribusi menara tak begitu signifikan jika dibandingkan pendapatan yang diterima oleh pengusaha monopole microcell. Sehingga dampak terhadap masyarakat pengguna telekomunikasi sangat kecil,”papar Ian.
Post a Comment