Peredaran Miras Tradisional Ganggu Kamtibmas
KENDARIPOS.CO.ID — Tindak kriminal dan potensi gangguan terhadap Kamtibmas ditengarai dipicu peredaran minuman keras tradisional yang begitu longgar di Muna Barat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muna Barat La Ode Andi Muna memandang perlu peredaran miras tradisional diberantas. Salah satu caranya yakni dibutuhkan komitmen seluruh elemen di Mubar untuk tidak melegalkan miras. Pasalnya, akibat tingginya konsumsi miras sangat meresahkan masyarakat yang tidak mengonsumsi.
“Fakta menunjukkan adanya kasus pembunuhan, pemalakan, penganiayaan dan kekerasan rumah tangga dipicu oleh miras. Makanya tidak ada alasan lagi miras dipertahankan. Semua jenis miras harus diberantas di Mubar. Semua elemen haris bersinergi mengatasi hal tersebut,” ujar Andi Muna.
Tak hanya mengedukasi masyarakat tetapi perlu dibuatkan sebuah payung hukum untuk memberantas miras tradisional. Andi Muna mengatakan upaya pemberantasan miras akan lebih kuat jika didukung dengan regulasi berupa perda penertiban miras. Mengenai regulasi tersebut pihaknya sudah menyusun drafnya. “Tahun 2016 rancangan regulasi soal itu sudah ada,” ujar Andi Muna.
Kapolsek Sawerigadi, Iptu Hamka mengapresiasi rencana pembuatan regulasi penertiban miras. Menurutnya, rencana tersebut sangat baik dan pihaknya mendukung adanya aturan mengenai penertiban miras. “Operasi penertiban miras ini adalah bagian dari tugas kami. Tapi kalau ada regulasi tentang penertiban miras itu akan lebih baik lagi,” ujar Iptu Hamka. (yaf/c)
Post a Comment