'Politisasi' isu LGBT di balik pembahasan RUU KUHP

'Politisasi' isu LGBT di balik pembahasan RUU KUHP
Demo tolak LGBT Hak atas foto ADEK BERRY/AFP Image caption Para anggota DPR diharapkan sudah mengetahui bahwa delik pidana hubungan kesusilaan sudah diatur dalam KUHP dan Undang-undang pornografi.

Sikap sebagian partai politik di DPR yang akan memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT dianggap pegiat hak asasi manusia sebagai langkah yang lebih dilatari oleh kepentingan politik menjelang pemilu.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat para politikus di DPR seharusnya sudah mengetahui bahwa delik pidana hubungan kesusilaan -baik heteroseksual maupun homoseksual- sudah diatur dalam KUHP dan Undang-undang pornografi.

"Ngapain diatur lagi. Ini menunjukkan ada hal lain yang ingin 'dijual' ke masyarakat, dan ingin membuat gaduh di tengah masyarakat, sehingga bisa jadi namanya terangkat, bisa jadi untuk kepentingan politik (menjelang pemilu)," kata Erasmus kepada BBC Indonesia, Senin (22/01).

Alasan lainnya, lanjutnya, para politikus di DPR yang menolak keberadaan LGBT dan berusaha menambahkan materi tentang larangan perilaku sesama jenis dianggapnya selama ini "menutup mata" terhadap masalah inti yang dihadapi kaum LGBT.

"Hanya sepanjang LGBT sebagai ancaman moral, tapi tidak pernah diperhatikan kondisi-kondisi lainnya, misalnya isu penyebaran HIV/AIDS di lingkungan LGBT. Ini menutup mata," tambah Erasmus.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption DPR berencana akan memperluas delik pidana dalam Rancangan KUHP sehingga diharapkan dapat menjerat hubungan "suka sama suka" yang dilakukan kaum LGBT.

Sikap DPR yang berencana memperluas delik tentang LGBT dalam RUU KUHP juga diprihatinkan oleh Dede Utomo, pimpinan kelompok Gay Nusantara, walaupun dia mengaku tidak kaget.

"Ini tidak mengejutkan, meskipun tentu saja memprihatinkan," kata Dede, yang juga dikenal sebagai staf pengajar di FISIP Universitas Airlangga, Surabaya ini.

Hak atas foto JEWEL SAMAD Image caption Aksi solidaritas menuntut persamaan hak yang dilakukan oleh kaum LGBT di Jakarta, awal Mei 2008.

Sebagai seorang gay, Dede menganggap upaya memperluas delik tindak pidana asusila melalui RUU KUHP itu sebagai tindakan kriminalisasi, "Saya tentu merasa tidak suka perbuatan saya dikriminalisasi."

Seperti yang disuarakan para pegiat HAM, Dede juga menganggap tidak ada yang salah dengan pilihan seksualnya selama tidak mengakibatkan kerugian orang lain.

"Saya termasuk orang yang menganggap bahwa perbuatan pribadi yang tidak ada korbannya, itu tidak perlu dikriminalisasi," tegasnya.

"Ini masalah privasi," tandasnya. "Ketika dua warga negara atau dua manusia berhubungan seks, negara sebenarnya tidak ada urusan, ikut-ikut lalu ngatur, kecuali kalau ada pemerkosaan, pemaksaan, dan perdagangan manusia."

Memperluas delik tindak pidana

DPR -seperti diketahui, berencana akan memperluas delik pidana dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)- sehingga diharapkan dapat menjerat hubungan "suka sama suka" yang dilakukan kaum LGBT.

Hak atas foto GETTY/AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN Image caption Aksi penolakan masyarakat terhadap keberadaan kaum LGBT di Indonesia.

Isu LGBT dan RUU KUHP ini kembali muncul ke permukaan setelah Ketua MPR -yang juga pimpinan Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan- melontarkan pernyataan bahwa ada sejumlah fraksi di DPR yang tidak menolak keberadaan kaum LGBT.

Kontan saja para politikus partai-partai Islam beramai-ramai mengeluarkan suara keras bahwa mereka sejak awal menolak keberadaan kaum LGBT.

"Indonesia itu bukan Australia, Indonesia bukan negara yang melegalkan hubugan gay atau lesbian seperti yang mereka lakukan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, kepada BBC Indonesia.

Fraksi PKS dan PPP, misalnya, kemudian berjanji untuk memasukkan rancangan pasal-pasal yang dapat mempidanakan tindakan asusila kaum LGBT dalam RUU KUHP yang ditargetkan selesai bulan depan.

"Kita juga ingin pelaku (hubungan seks kaum LGBT) dewasa dengan dewasa juga dipidana, karena orang dewasa lebih paham daripada orang-orang di bawah umur. Mereka seharusnya bisa membedakan baik dan buruk," kata Nasir Djamil.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Aksi solidaritas yang dilakukan aktivis HAM dan kaum LGBT di Jakarta.

Nasir menolak anggapan yang menyebut sikap partainya lebih dilatari kepentingan politik menjelang pemilu, "Masalah ini sudah kami bahas lama."

Semula rancangan yang diusulkan hanyalah pencabulan terhadap anak di bawah umur, tetapi kemudian ada usulan untuk "diperluas" menjadi perbuatan cabul terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun.

Sikap PKS dan PPP ini kemudian didukung beberapa fraksi lainnya. "Tidak hanya pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi juga hubungan sesama jenis termasuk pidana," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Senin (22/01).

Bagaimana sikap pemerintah?

Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah atas penambahan materi tersebut, namun menurut Nasir Djamil, perwakilan pemerintah "belum menyetujuinya".

Pada pertengahan Desember 2017 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya wartawan perihal sikap pemerintah tentang pembahasan RUU KUHP dan isu LGBT.

Hak atas foto JEWEL SAMAD/AFP Image caption Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP.

"Nanti kita lihatlah soal itu," kata Yasonna Laoly kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).

Namun dalam wawancara situs berita KBR, Minggu (21/1), anggota tim penyusun KUHP, Soemandjaja mengatakan bahwa dalam RUU itu ada rancangan pasal yang mengatur aktivitas seksual LGBT dengan anak di bawah umur.

Menurutnya, semua fraksi di DPR menyetujuinya, kecuali PKS dan PPP yang disebutkan menginginkan pidana diberlakukan tanpa ada batasan umur.

Hak atas foto AFP Image caption Aksi anti kauk LGBT di Yogyakarta, Februari 2016.

Soemandjaja menambahkan, rapat pemerintah dan DPR membahas RUU KUHP masih diwarnai perdebatan tentang mekanisme pelaporan. Ada usulan bahwa delik ini merupakan delik aduan namun belum ada titik temu ketika membicarakan siapa yang berhak melaporkan.

Menurut Nasir Djamil, panita kerja RUU KUHP sudah sampai tahap "merumuskan dan sinkronisasi" norma-norma yang disetujui dalam panja, "Targetnya selesai pertengahan Februari nanti."

Masalah LGBT menjadi isu yang sangat sensitif di kalangan sebagian kelompok Islam setelah Mahkamah Konstitusi, akhir tahun lalu, menolak upaya hukum yang disebut kalangan pegiat HAM sebagai upaya untuk mengkriminalkan homoseksualitas.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP seperti dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia. Namun MK dalam putusannya kemudian menyatakan perubahan tersebut hanya bisa dilakukan melalui DPR.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.