Tenggelamkan kapal: Indonesia 'tak boleh' lakukan 'tanpa sidang', kata Vietnam

Tenggelamkan kapal: Indonesia 'tak boleh' lakukan 'tanpa sidang', kata Vietnam
kapal Vietnam Hak atas foto AFP Image caption Kapal Vietnam ini diledakkan pada tahun 2014 lalu.

Indonesia "tak boleh menenggelamkan kapal" ikan asing yang ditangkap "tanpa sidang" kata pengacara Vietnam, negara dengan paling banyak kapalnya yang diciduk dari sekitar 360 kapal dalam tiga tahun ini.

Perdebatan tentang kebijakan penenggelaman kapal yang diterapkan dalam tiga tahun ini oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mencuat setelah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mendesak agar langkah meledakkan kapal pencuri ikan gelap segera dihentikan.

Presiden Joko Widodo dalam pidato Senin (08/01) menyebut langkah Susi penting dan merupakan bentuk penegakan hukum sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan banyak negara protes akibat langkah penenggelaman ini dan menyarankan kapal yang ditangkap disita dan dilelang.

Ha Hai dari Asosiasi advokat Ho Chi Minh City yang mewakili sejumlah kapten kapal Vietnam yang ditahan di Indonesia mengatakan kepada BBC Kamis (11/01) pihaknya memiliki bukti bahwa kapal yang ditangkap sebenarnya masih berada di perairan negara itu.

"Indonesia adalah negara yang dilandasi hukum, tak boleh ada orang yang didenda dan dituntut tanpa melalui pengadilan," kata Ha Hai.

"Bahkan bilapun nelayan Vietnam mencari ikan di perairan Indonesia, Indonesia tak boleh membiarkan Angkatan Laut menangkap dan menenggelamkan kapal tanpa sidang."

Hak atas foto AFP/GETTY Image caption Lebih dari 360 kapal ditenggelamkan dalam tiga tahun terkahir dan paling banyak kapal Vietnam.

Dalam keterangan melalui saluran resmi YouTube KKP, Susi mengatakan Selasa (09/01), penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, setelah kapal pencuri ikan ditanggap di wilayah perairan Indonesia dan diproses secara hukum.

"Yang saya lakukan adalah tugas negara dengan menjalankan amanah UU Perikanan. Dan penenggelaman kapal pun hampir 90% adalah putusan pengadilan yang mengharuskan kapal-kapal ikan itu dimusnahkan karena kapal itu bukti dan pelaku kejahatan," kata Susi.

Tetapi pengacara Vietnam, Ha Hai menyebut mereka memiliki bukti atas klaim mereka itu.

Vietnam memiliki bukti cukup Hak atas foto AFP/GETTY Image caption Kapal-kapal Vietnam yang ditenggelamkan.

"Pihak Vietnam memilliki bukti cukup untuk menunjukkan bahwa Indonesia berulangkali menahan kapal ikan Vietnam di perairan Vietnam dan bukan di perairan yang dipersengketakan."

"Kami punya kesaksian, video-video yang menunjukkan bahwa orang yang tidak melapor, dipukul atau dikembalikan ke laut, tanpa ada penterjemah," kata Ha Hai.

"Banyak yang ditahan dalam jangka waktu lama tanpa diadili dan menyatakan 'mereka harus mengakui tuduhan' agar mereka bisa pulang," tambahnya.

Dari lebih 360 kapal yang ditenggelamkan dalam tiga tahun terakhir, 236 di antaranya ditenggelamkan pada tahun 2016, sebagian besar adalah kapal Vietnam.

'Kegaduhan' timbul antara Menko Luhut dan Menteri Susi soal penenggelaman kapal Menteri Susi Pudjiastuti masuk BBC 100 Women

"Vietnam 96 kapal, Filipina 58 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 38 kapal, Indonesia 15 kapal, Papua Nugini 2 kapal, China 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa bendera 4 kapal," kata Susi tahun lalu.

Hak atas foto AFP/GETTY Image caption Susi mengatakan langkah menenggelamkan kapal dilakukan setelah putusan pengadilan.

Thailand, sementara itu, melalui ketua Asosiasi Perikanan Luar Negeri, TOFA, Aphisit Techanitisawadmengatakan penenggelaman kapal yang dilakukan Indonesia, "melanggar konvensi PBB tentang hukum laut 1982."

"Kapal harus digunakan kembali untuk transportasi atau untuk dilelang," kata Aphisit.

Namun Aphisit mengatakan kapal ikan berbendera Thailand yang menjadi anggotanya tak pernah lagi ke perairan internasional selama lebih dari dua tahun karena pemerintah memeriksa registrasi. Hanya 14 kapal yang diizinkan masuk perairan internasional.

Ia mengatakan kapal Thailand yang diledakkan Indonesia terjadi empat tahun lalu karena masuk perairan Indonesia.

Presiden Joko Widodo menyebut kebijakan ini untuk "tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing, terhadap pencurian ikan....Oleh karena itu yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera."

Menko Luhut sendiri menyatakan kapal yang disita sebaiknya diberikan kepada nelayan yang memerlukan dan tidak ditenggelamkan.

"Mau diapakan itu kapal? Masa mau dibiarkan jadi rusak? Padahal nelayan kita banyak. Nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Saya bilang kenapa tidak kapal itu diberikan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut," kata Luhut Selasa (09/01) lalu.

Terkait produksi ikan, KKP sendiri menyatakan langkah memberantas kapal ilegal berhasil meningkatkan stok ikan hingga 12,5 juta ton pada 2016 lalu atau naik hampir 2,5 juta ton dari tahun sebelumnya.

Setuju Susi atau Luhut? Hak atas foto Reuters/BBC Image caption Menko Luhut dan Menteri Perikanan Susi Pujiastuti.

Perdebatan soal perlu tidaknya ditenggelamkan kapal pencuri ikan ini juga banyak ditanggapi melalui media sosial, dengan cuitan terkait Susi mencapai lebih dari 29.000 kali sampai Kamis malam (11/01).

Salah satu akun Twitter Dyah Purwaningrum, antara lain menulis, "Jika memang "tenggelamkan" terbukti sebagai penegakan hukum, kenapa harus di STOP walau sementara?"

Sementara perdebatan juga terjadi melalui Facebook BBC Indonesia, antara lain Jono Tonh yang menulis, "Lanjutkan bu Susi, Kita harus tegas, jangan sampai kita dipermainlan oleh mafia ikan. yg ujung ujungnya akan kembali menjarah ikan kita," sementara Van Helşing Pàkpahan mengatakan, "Coba dech baca tautan nya : Luhut mengatakan, kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara...Aku setuju sama pak Luhut."

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.