wah ada 22 Pengacara terjebak korupsi

Jakarta - Indonesia Corruption Wach mencatat sejak
2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi diantaranya Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.

"Dalam
catatan ICW, sedikitnya sudah ada 22 advokat dijerat dengan UU
Tipikor," kata anggota Divisi Judicial Monitoring ICW, Emerson F Yuntho
di Jakarta, Minggu.

Emerson Yuntho menyebutkan ke-22 advokat
itu, terdiri atas 16 advokat terlibat dalam kasus penyuapan, empat
advokat dalam kasus merintangi penyidikan dan dua advokat memberikan
keterangan yang tidak benar.

Dari data ICW, kasus yang
melibatkan 22 advokat itu, mayoritas ditangani oleh KPK sebanyak 16
orang, sisanya ditangani kejaksaan sebanyak lima orang dan kepolisian
sebanyak satu orang.

"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung divonis 12 tahun penjara," katanya.

Haposan
Hutagalung terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan
memberikan keterangan tidak benar asal-usul harta Gayus, menyuap
penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu
menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Kemudian OC Kaligis
dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara
pada 2015, di tingkat Peninjauan Kembali hukumannya menjadi tujuh tahun
penjara.

Sedangkan Frederich Yunadi ditetapkan sebagai
tersangka dengan tuduhan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus
e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 sehingga saat
ini sudah ditahan di KPK.

Jangan diskreditkan advokat
Sementara itu, anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Kaspudin Noor, mengharapkan momentum penetapan tersangka
Frederich Yunadi saat ini, janganlah untuk mendiskreditkan advokat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.