Alokasi Kursi DPRD dan Dapil di pastikan tak berubah

SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Uji Publik usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada pemilu 2019, pada Kamis ( 8/2 )di aula Hotel Multi Sekadau.

Acara uji publik dibuka langsung oleh Komisioner KPUD Kabupaten Sekadau.

Hadir pada acara Uji publik Bupati Sekadau yang diwakili oleh Sekreraris Daerah Kabupaten Sekadau Drs.H.Zakaria Umar.M.Si.Kepala Dinas Kesbangpol Zad Manggung S.Sos.M.Si,Ketua Panwaslu kabupaten Sekadau Nursoleh.S.Pdi,Kejari Kabupaten Sekadau Andri Irawan.SH,Dandim 1204 Sanggau diwakili oleh Kapten.Inf.Indra fiansyah Caniago,Kapolres Kabupaten Sekadau yang di wakili oleh Aiptu Budi Hamdani Kaur Minsatintelkam Polres Sekadau.

Sekda Kabupaten Sekadau dalam sambutannya mengatakan di harapkan pada pemilu 2019 semua Daftar Pemilih yang ada jangan sampai masih ada nama - nama pemilih,yang orangnya sudah meninggal tetapi masih masuk DPT pemilih,pesannya.

Komisioner KPUD Kabupaten Sekadau Nur Ihwani.SE menjelaskan sejauh ini,bila merujuk pada peraturan yang ada,belum memungkinkan untuk penambahan Dapil,namun dari hasil uji publik hari ini 8/2,usulan yang di sampaikan oleh beberapa Partai Politik tetap kita tampung,dan kita ajukan ke KPU Provinsi,namun jelas Nur,segala keputusan tetap dari KPU Pusat.

Mengenai penambahan jumlah kursi DPRD,Nur menambahkan,sesuai aturan yang ada yaitu untuk penduduk yang berjumlah 200 s/d 300 ribu,jumlah jumlah kursi DPRD nya di tetapkan sebanyak 30 kursi.

Jadi,untuk Kabupaten Sekadau dipastikan tidak ada penambahan kursi DPRD. Tutupnya.,(dar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.