Calon Kepala Daerah Tersangka, Begini Langkah KPK
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan sudah mengantongi nama tersangka dari calon kepala daerah. Hanya saja, Agus belum mendapatkan persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya untuk menetapkan calon kepala daerah tersebut sebagai tersangka.
Agus menyatakan, akan segera melakukan rapat atau berembuk dengan empat pimpinan lainnya untuk menetapkan status tersangka kepada salah satu peserta konstestasi Pilkada serentak 2018.
"Saya belum dapat izin dari empat pimpinan lain (untuk menetapkan tersangka). Kalau empat pimpinan lain tidak setuju (jadi tersangka) kan ya nanti dibicarakan," kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Agus menjelaskan, untuk menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah tersebut memang harus berdasarkan keputusan dari lima pimpinan lembaga antirasuah. Tapi yang jelas, KPK tinggal tunggu waktu untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka.
"Nanti kolektif kolegial mungkin nanti akan ada kesepakatan bersama apa diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada, itu yang kita sampaikan," terangnya.
Post a Comment