Demi Ayah, Walikota Kendari Minta Uang Suap Rp 2,8 M, Fatmawati : Itu Tidak Benar
.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota , ( ). Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, proses penangkapan terkait suap pengadaan barang dan jasa. Kata dia, penangkapan tim KPK dimulai setelah mengetahui ada penarikan uang Rp 1,5 miliar di Bank Mega oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara, milik Hasmun Hamzah, Senin (26/1/2018) siang.
Penarikan ini karena adanya permintaan dari Adriatma Dwi Putra untuk kepentingan biaya kampanye politik sang ayah Asrun yang maju sebagai cagub. “Ini uang permintaan ADP, sebelumnya juga sudah ada dalam bukti 1,3 miliar dalam kas yang akan diberikan kepada ADP. Jadi semua sangkaan suap Rp 2,8 miliar dan ada bukti transfernya,” jelas Basaria, saat melakukan jumpa Pers di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018) Lanjut Basaria, Wali Kota diketahui memerintahkan seseorang untuk mengambil uang tersebut pada tempat jual beli cat Hasmun
Hamzah. Setelah adanya indikasi kuat terkait transaksi tersebut, sekitar pukul 20.00 Wita tim KPK mendatangi tempat penjualan cat PT Sarana Bangun Nusantara milik Hasmun Hamzah dan mengamankan dua karyawan juga bukti penarikan uang 1,5 miliar.”Diduga Walikota bersama-sama menerima suap. Namun uang suap ini sekali lagi untuk kepentingan politik Asrun. Nah, PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di sejak 2012. Dan Januari 2018 perusahaan tersebut juga memenangkan tender lelang proyek jalan Bungkutoko New Port dengan nilai Rp 60 miliar,” bebernya. Basaria menambahkan, penyidik KPK telah melakukan penyegelan dan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Kota , yaitu ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah, sebuah kamar di rumah di jalan Tina Orina Wua-Wua, ruangan BPKAD dan ruang rapat di rumah jabatan Wali Kota ,” jelas Barasia.
Sementara Fatmawati Faqih sempat membantah terkait uang suap Rp 2,8 miliar yang disangkakan KPK. “Tidak benar, itu tidak benar,” kata Fatmawati saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (1/3/2018) sore. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka yang ditetapkan masing – masing Wali Kota , Adriatma Dwi Putra, Mantan Wali Kota yang juga cagub , DR Asrun, mantan Kepala BPKAD Pemkot Fatmawati Faqih dan seorang pengusaha Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, bernama Hasmun Hamzah sesuai dengan hasil penyelidikan. (yog/imn)
Post a Comment