KPJR Sidoarjo gerak cepat, tak sampai 24 jam santunan diterima ahli waris korban laka lantas
LENSAINDONESIA.COM: PT Jasa Raharja terus meningkatkan pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas. Bahkan saat ini, santunan tersebut bisa diterima korban kecelakaan lalu lintas kurang dari 24 jam.
Hal ini yang dilakukan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Sidoarjo bergerak cepat memberikan santunan uang Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan di jalan raya A Yani Gedangan (depan SPBU Puri Surya Jaya), Gedangan, Sidoarjo, Minggu (11/03/2018) malam.
Sementara kejadian kecelakaan terjadi pada pukul 00.19 WIB, artinya belum sampai 24 jam, klaim santunan sudah terbayarkan kepada ahli waris.
Penanggung jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Sidoarjo, Saiful Anwar, mengatakan, pihak jasa raharja saat ini sudah mendatangi rumah duka dan menyerahkan santunan Rp50 juta kepada Mochamad Cholison (ayah korban).
Meski saat ini hari libur, Menurut Saiful, petugas Jasa Raharja tidak mengenal hari libur dalam konteks menyampaikan bantuan terhadap korban kecelakaan. Begitu mendapat laporan kecelakaan ini, maka pihaknya bergerak cepat mendatangi ahliwaris untuk membantu pengurusan santunan.
“Kecepatan pelayanan bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,” ujar Saiful di rumah duka Sidoarjo, Minggu (11/03/2018).
Sekadar diketahui, seorang remaja laki-laki meninggal dunia akibat kecelakaan di depan SPBU Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (11/03/2018) malam sekitar pukul 00.19 WIB.
AKP Toni Irawan Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo mengatakan, korban yang bernama Aldi adalah seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun.
Korban mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor Honda bernomor polisi W 2056 RD.
“Ada truk gandeng bernomor polisi N 9487 UZ yang belok masuk SPBU. Saat posisi kepala truk sudah masuk area SPBU, tiba-tiba gandengan truk tertabrak sepeda motor korban yang melaju dari arah berlawanan,” terang AKP Toni Irawan.@fredy
Post a Comment