Registrasi kartu prabayar: Pemerintah digugat karena 'bahayakan' keamanan data pribadi konsumen

Registrasi kartu prabayar: Pemerintah digugat karena 'bahayakan' keamanan data pribadi konsumen
registrasi kartu prabayar Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Anda bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan.

Sejumlah kelompok masyarakat madani berencana akan menggugat peraturan registrasi ulang kartu prabayar karena dianggap membahayakan keamanan data pribadi konsumen.

Hingga akhir Februari lalu, yang adalah tenggat waktu registrasi ulang kartu telepon prabayar, sudah 320 juta nomor kartu yang tercatat.

Registrasi kartu prabayar tembus 200 juta, bagaimana kalau Anda gagal hari ini?

Awalnya tidak tampak ada masalah, namun belakangan ada orang yang menemukan NIK dan KK-nya dipakai untuk 50 nomor. Itulah yang mendorong sejumlah kelompok masyarakat madani menggugat peraturan pemerintah itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini kan jadi keresahan banyak orang karena sistem registrasinya memang dari awal kita sudah anggap itu akan menyebabkan tidak ada kepastian jaminan data itu tidak bocor.

"Lalu kalau terjadi kebocoran apa mitigasinya," kata Damar Juniarto dari SAFEnet, Southeast Asia Freedom of Expression Network, yang akan ikut menggugat.

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang ini antara lain dengan alasan menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan, dan menanggulangi hoaks, dan juga mempermudah proses transaksi keuangan. Namun kasus duplikasi 50 nomor itu memperlihatkan ada masalah baru: keamanan data pribadi.

"Keamanan data pribadi diatur dalam perlindungan data pribadi yang UU-nya belum ada sampai sekarang tapi kita sudah diminta untuk menyerahkan data pribadi kita," kata Damar.

Dikatakannya juga bahwa sebelum proses registrasi kartu prabayar, jual beli data nasabah atau nomor telepon sudah terjadi namun "perlindungan data pribadi tidak pernah terjadi."

Di negara lain, kartu prabayar memang lumrah diregistrasi. Namun, kembali Damar menegaskan bahwa negara-negara lain sudah memproteksi warga lewat UU yang berlaku, kecuali di Malaysia yang bisa menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia.

"Malaysia yang sudah sejak 2006 mengumpulkan data warga pengguna selular, tahun lalu datanya dijual di eBay, seluruh pengguna handphone di Malaysia. Apa kita mau mencapai itu?" tegas Damar.

Hak atas foto Getty Images Image caption "Keamanan data pribadi diatur dalam perlindungan data pribadi yang UU-nya belum ada sampai sekarang," kata Damar Juniarto dari SAFEnet.'Sistem yang tidak berjalan sempurna'

Di sisi teknis, pengamat telematika Heru Sutadi menemukan ada sistem yang tidak berjalan sempurna dalam proses registrasi prabayar sehingga terjadi kebocoran data yang bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor-nomor lain.

"Kalau ada lebih dari tiga nomor tidak dapat dipertanggungjawabkan ada mekanisme blokir, tapi sampai sekarang juga belum dilakukan," papar Heru yang juga menjabat sebagai Executive Director ICT Institute.

Selain itu, Heru juga menemukan bahwa kerentanan di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) karena "data yang ada di Dukcapil itu juga ternyata tidak yang terkini sehingga orang mendaftar banyak yang gagal."

"Kalau kita lihat 320 juta artinya masih ada sekitar 50 juta orang Indonesia yang belum terdaftar tambah 70 juta orang yang datanya itu belum sinkron operator dengan Dukcapil sehingga ada 120 juta data yang belum valid saat ini."

'Pemerintah tidak boleh lepas tangan'

Namun hal itu disanggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatakan bahwa itu hanyalah kasuistis.

"Jadi yang terjadi adalah ada seseorang punya NIK kemudian NIK itu dimanfaatkan oleh orang lain secara tanpa hak yang orang lain tertentu itu mendaftarkan nomor telepon ke situ. Orang lain itu siapa, ini Kominfo belum tahu. Kalau mau tahu harus dilakukan penyelidikan secara mendalam," kata juru bicara Kemenkominfo, Noor Iza.

Meski begitu Heru Sutadi menganjurkan agar pemerintah tidak lepas tangan karena masyarakat sudah mendukung peraturan registrasi ulang itu, terbukti dari jumlah nomor yang terdaftar.

"Di audit kembali sistemnya seperti apa, kalaupun ada nomor yang tidak valid, penggunaan data yang sama, mekanisme pemblokiran incoming-outcoming call itu memang bisa dilakukan," kata Heru.

Anda pun bisa mengecek nomor telepon Anda apakah sudah terdaftar di operator langganan Anda lewat situs operator atau SMS.

Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#

Indosat Ooredoo: https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau ketik INFO#NIK atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

XL Axiata: ketik *123*4444# di layar panggilan

Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.