Serangan Perang Candu, Sebanyak 7,5 Juta Anak Indonesia Jadi Korban

Eramulsim.com – Pimpinan DPR merasa miris dengan data ada sekitar 7,5 juta anak Indonesia yang terkait narkotika. Pemerintah diharapkan segera mengajukan draf revisi UU Narkotika demi memperkuat gerakan negara memberantasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya mendapat data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Isinya, dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta diantaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

Bagi Bamsoet sapaan akrabnya, hal ini perlu ditindaklanjuti dengan perubahan aturan sehingga gerakan pemberantasan narkoba semakin kuat.

“Saya meminta Badan Legislasi DPR mendesak Pemerintah segera menyusun draf revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif Pemerintah,” kata Bamsoet.

Politisi Golkar ini juga berharap, Badan Legislasi DPR juga segera mengkaji beberapa ketentuan penting di dalamnya. Seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika serta ketentuan mengenai perlunya pengguna narkotika direhabilitasi.

“Plus aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban,” imbuh Bamsoet.

Dia juga berharap agar aparat hukum terkait lebih serius dan bekerja memberantas narkoba. Bamsoet ingin agar Komisi III DPR mendorong Kapolri bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serius mengusut tuntas dan mematikan jaringan narkotika di Indonesia. Informasi yang dia peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia.

“Dan mereka ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun,” terang Bamsoet.

Dia juga meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika ke desa-desa. Baginya, sebagian dari Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk melaksanakannya.

Di sisi lain, Bamsoet juga ingin agar ada langkah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memproteksi siswa sekolah. Semisal, kementerian itu bisa membuat aturan serta langkah agar setiap sekolah dapat menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa-siswi di sekolah tersebut. Dengan begitu, para siswa tak sembarangan mengkonsumsi makanan di luar yang berpotensi dimasuki oleh jaringan pengedar narkoba.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.