DPRD Konsel Minta Prioritaskan RTLH
.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman menjalankan program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran. Ketua Komisi III DPRD Konsel, Senawan Silondae, meminta pimpinan instansi teknis tersebut menyediakan masterplan sarana prasarana yang ada di daerah itu. Hal itu dimaksudkan agar kedepannya bisa diketahui daerah mana yang harus dibenahi terlebih dahulu. Khususnya dalam pengembangan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kami meminta agar dalam menjalankan program prioritas ini benar-benar tepat sasaran. Olehnya, harus ada data dan gambaran sejumlah pemukiman warga, mana yang akan diprioritaskan,” sarannya, Jumat (9/3). Pada kesempatan itu, Senawan juga mengimbau agar program dinas perumahan dan pemukiman harus akurat dan warga yang mendapatkan bantuan memang benar-benar yang kediamannya tidak layak huni.
“Selain itu data masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Konsel bisa dipatenkan sehingga nanti dalam mendapat bantuan tepat tujuan. Setelah itu kita dapat menghitung sudah berapa rumah yang berhasil disentuh melalui program unggulan Pemkab Konsel saat ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Konsel, Ainal Rauf, menjelaskan dari 336 desa dan 15 kelurahan di kabupaten, baru beberapa desa yang memasukan data untuk program rumah tidak layak huni. Sedangkan 15 kelurahan sudah masuk semua.
“Data-data rumah warga tidak layak huni yang masuk sudah kita patenkan dan petakan,” ungkapnya. Ainal merinci, dari data tahun 2016, kurang lebih 56 ribu rumah yang ada di Konsel. “Dari jumlah itu, tercatat ada 21 ribu rumah kumuh. Sementara data terakhir tahun 2017 kami himpun, jumlah rumah yang sudah layak huni ada 4 ribu unit yang kami ditangani. Sisanya kurang lebih 17 ribu yang belum tertangani,” rincinya.
Di tempat yang sama, Kabid Perumahan DPP Konsel, Evi Susani Aziz, menambahkan, untuk masterplan memang belum ada. Namun tahun ini, pihaknya memastikan instansinya akan mengupayakan di Kecamatan Palangga dan Andoolo tak ada lagi rumah kumuh. Dalam rapat yang dikoordinir Komisi III DPRD tersebut, dicetuskan adanya peraturand aerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. (b/kam)
Post a Comment