Mahkamah agung tolak PK Ahok dalam kasus penodaan agama

Mahkamah agung tolak PK Ahok dalam kasus penodaan agama
Ahok Hak atas foto AFP Image caption Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Mahkamah Agung menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penodaan agama.

Penolakan atas PK Ahok itu ditetapkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo, Senin, 26 Maret 2018.

Namun kepada para wartawan, Mahkamah Agung belum menjelaskan rincian alasan majelis hakim dalam menolak upaya hukum Ahok, yang diajukan pada awal Februari lalu.

Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf' SARA dan hoaks: mengapa bisa begitu laku sebagai komoditi politik?

Ahok saat ini sedang menjalani hukuman dua tahun penjara setelah pada Mei 2017 lalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam pidatonya, bulan September 2016, Ahok menyebut dia tak keberatan jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta.

Hak atas foto Reuters Image caption Ada tujuh alasan Ahok mengajukan PK, seperti dijelaskan kuasa hukum Ahok yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra.

Namun video yang tersebar meluas adalah yang sudah diedit oleh seorang dosen bernama Buni Yani, yang belakangan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait mengubah informasi elektronik.

Vonis atas Buni Yani inilah yang menjadi salah satu alasan bagi Ahok untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkaham Agung.

Selain itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menjelaskan kepada BBC Indonesia akhir Februari lalu bahwa keputusan atas Ahok dijatuhkan hakim dalam keadaan 'khilaf'.

Dalam gugatan PK ke Mahkamah Agung, kubu Ahok mengajukan tujuh alasan, seperti dijelaskan Fifi Lety Indra, kuasa hukum lainnya yang juga merupakan adik kandung Ahok.

"Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditakutkan mengulangi perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga. Padahal saat itu Ahok menyatakan banding," kata Fifi usai sidang PK pada 26 Februari lalu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.