Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Bitcoin

Berpotensi Rugikan Konsumen: Diskusi tentang membaca arah nasib Bitcoin di Indonesia yang dihelat OJK kerja sama BI di Jakarta, Jumat (2/3). Foto: Jawa Pos

.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) melarang keras Bitcoin diperdagangkan hingga di jadikan alat pembayaran. Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pelarangan tersebut mengingat perdagangan mata uang virtual yang diperdagangkan tidak ada pihak yang mengawasi. Pasalnya, selama tidak ada regulator yang mengawasi dapat berpotensi merugikan konsumen.

“OJK dan BI melarang Bitcoin diperdagangkan dan dijadikan alat pembayaran,” kata Tongam, dalam acara diskusi membaca arah nasib bitcoin di Indonesia, yang diselenggarakan Lantai Bursa.id dengan IPMI International Business School di Jakarta, Jumat (2/3).

OJK mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak dan diminati oleh masyarakat. Pasalnya virtual currency bukan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

“Karena wujudnyapun tidak jelas. Namun saya juga menemukan ada pihak yang nawarin Bitcoin dalam bentuk fisik, koin berlogo Bitcoin namun itu juga nipu,” tuturnya.

Seperti diketahui penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) di masyarakat, baik sebagai alat pembayaran maupun juga sebagai salah satu pilihan portofolio investasi masih terus diperdebatkan, salah satunya Bitcoin.

Bank Indonesia (BI) juga telah mengumumkan bahwa bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Dengan dalih bitcoin sangat berisiko tinggi terhadap pencucian uang maupun pendanaan terorisme menjadi alasan BI mengharamkan Bitcoin berkembang di Indonesia. (JPG)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.