Pilkada Malut, Gugatan Burhan Ditolak
Ternate - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur/Jadi) terkait lolosnya pasangan Abdul Gani Kasuba/Yasin Ali.
Ketua Majelis Musyawarah, Muksin Amrin mengatakan berdasarkan penilaian atas bukti dan fakta-fakta persidangan sengketa Pilkada, maka keputusan Bawaslu menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon Bur-jadi, karena tidak beralasan hukum.
"Permohonan sengketa yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum sehingga Bawaslu memutuskan menolak permohonan dari pemohon 02/PS/32.00/II/2018 memutuskan," ujarnya usai sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Malut di Ternate, Selasa.
Muksin menjelaskan, penolakan gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Umdang nomor 1 tahun 2015 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2017 tentang tata cara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan a quo, begitu juga pihak terkait Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali (AGK-YA) memiliki legal standing untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Dia menambahkan, dalam ketentuan aturan, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa atas putusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota selama dalam batas waktu pengajuan keberatan.
"Adapun putusan yang kami berikan merupakan fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya, namun jika semua pihak penggugat tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu, silahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), " ujar Muksin.
Post a Comment